Tahun 1972 – 1982, wilayah hutan di sekitar Bukit Tang dikelola oleh perusahaan pemilik HPH, PT. Bumi Raya Utama Wood Industries. Setelahnya, di kawasan yang sama, beroperasi PT. Papaguna (1980 – 1998) dan pada 1994 – 2004, kawasan ini menjadi wilayah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu oleh masyarakat.
Adapun penebangan kayu yang dilakukan masyarakat adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membangun rumah, membuat alat–alat perikanan misalnya keramba ikan, atau membuat tikung (tempat hinggap lebah), serta untuk pembangunan infrastruktur yang ada di Desa.
Kawasan hutan Desa Penepian Raya juga Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti gaharu, dammar, tanaman obat – obatan, madu, ikan dan bahan – bahan kerajinan seperti pandan dan rotan.
Setelah mendapat Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) pada Februari 2015, LPHD Bumi Lestari selaku Lembaga Desa untuk Pengelolaan Hutan, berwewenang mengawasi dan mengelola ± 1.285 Ha kawasan Hutan Lindung (HL). Sejak itu pula, LPHD Bumi Lestari bermitra dengan berbagai pihak, antara lain, BPSKL Kalimantan, KPH Selatan, dan KABAN.
Terkini, LPHD Bumi Lestari intens melakukan rangkaian kegiatan bersama PRCF Indonesia, melalui skema pembiayaan dari TFCA Kalimantan (selama 3 tahun) dan skema Perhutanan Sosial selama 25 Dua puluh lima tahun) yang dinaungi oleh Lestari Capital, dalam hal Pengelolaan Hutan Desa secara berkelanjutan. Kegiatan konservasi itu mencakup pelatihan kelembagaan, patroli dan pengawasan hutan desa, serta pengembangan kelompok usaha masyarakat.