BIDANG KONSERVASI
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. karena itu pemanfaatan dan perlindungan hutan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindung Hutan dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan dan beberapa keputusan Dirjen PHKA.
Kawasan Hutan Desa Bumi Lestari berada di Desa Penepian Raya, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Kawasan Hutan Desa yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai Areal Kerja Hutan Desa Penepian Raya dengan Penunjukan areal kerja (PAK) No. SK 64 /Menhut-II/2014 ini adalah Kawasan hutan Lindung “Danau Tang”, dengan Luas : 1.285 hektar, dengan posisi pada koordinat : X : 1120 27’40.82”E. Y : 0038’29.976”N. Menyusul kemudian telah memperoleh ijin Kelola dengan SK Gubernur Kalimantan Barat dengan no : 400/EKBANG/2015.
Pada saat musim pasang lokasi hutan Desa masih bisa dikatakan aman dari kebakaran tapi tidak menutup kemungkinan untuk aktivitas penebangan liar bisa saja terjadi serta apabila pada saat musim kemarau itu sangat rawan terhadap kebakaran karena sebelumnya dan ijin wilayah kelola hutan Desa kebakaran sering terjadi di wilayah tersebut dengan adanya patroli rutin ini bisa mencegah dari kerusakan yang ditimbulkan baik itu dari masyarakat Desa Penepian Raya maupun dari masyarakat yang berasal dari Desa lain.
SMART (Spatial Monitoring and Reporting Tool) PATROL merupakan sebuah aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola database yang terintegritasi secara langsung dengan kegiatan patroli hutan desa. Sistem ini terhubung dengan smartphone sehingga memungkinkan efektifitas pengelolaan data dari hasil kegiatan patrol hutan desa. Tim patroli LPHD Bumi Lestari Desa Penepian Raya telah mengikuti pelatihan SMART PATROL yang telah di laksanakan di Pontianak. Setelah mengikuti pelatihan LPHD Bumi Lestari akan menerapkan pengelolaan hutan desa yang berbasis SMART (Spasial Monitoring and Reporting Tool). Harapan nya lebih efisien dan objektif dalam mengelola hutan desa.
Mengorganisir kegiatan patroli dan rehabilitasi program kerja di seluruh seksi
Seksi Pengamanan Hutan
Patroli Rutin Bulan Juli 2023
Kegiatan patroli hutan desa dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2023.
Patroli dilaksanakan oleh anggota tim patroli sebanyak 13 orang dan didampingi oleh fasilitator desa dari Yayasan PRCF Indonesia.
Lokasi patroli di petak kerja no 1, 2, 3, 5, 6, 10, 11 dan 15. Dengan luas petak kerja yang dimonitoring 450.03 Ha (35.02%) dari luasan hutan desa 1.285 ha.
Dimana jarak tempuh efektif 6.58 km, patroli menggunakan dua speedboat, tim mencatat 48 titik observasi.
Untuk temuan satwa tim mencatat ada 31 titik observasi satwa yang terdiri dari 13 jenis.
Berdasarkan status konservasi menurut IUCN, dari 13 jenis satwa, 1 jenis masuk kategori DD (Data Deficient/kurang data), 3 jenis masuk category LC (Least Concern/Berisiko rendah), 2 jenis category NT (Near Threatened/Hampir terancam), 3 jenis masuk kategori VU (Vulnerable/Rentan) dan 4 jenis belum diketahui status konservasinya
Berdasarkan status konservasi menurutt CITES, dari 13 jenis satwa, 3 jenis masuk kategori appendix II, 1 jenis kategori Appendix III dan 9 jenis tidak masuk status konservasi CITES.
Untuk aktifitas manusia, tim tidak mencatat ada aktifitas manusia dalam hutan desa.
Untuk tumbuhan khususnya pohon, tim tidak mencatat dalam observasinya.
Untuk HHBK, tim mencatat ada 6 titik observasi berupa anggrek, kantong semar dan sagu.
Untuk fitur, tim mencatat ada 7 titik fitur buatan yang terdiri dari bangunan, lanting, Menara pantau dan papan informasi.