PENGAMANAN HUTAN

Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, Kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Perlindungan hutan tindak hanya menghadapi Bagaimana mengatasi kerusakan pada saat terjadi melainkan lebih di arahkan untuk mengenali dan mengevaluasi semua sumber kerusakan yang potensi, agar kerusakan besar dapat di hindari, sehinga kerusakan hutan dapat ditekan semnimal mungkin.

Di hutan Desa terdapat hutan lindung yang mana sebelum menjadi hutan lindung banyak yang penebangan liar, pemburu liar dan pembakaran lahan sehinnga berdampak kerusakan.

Sebagai contoh LPHD Bumi Lestari yang masih bisa melakukan patroli hutan desa dan telah mencatat flora dan fauna pada tanggal 17 juni 2023. Berikut Fauna atau satwa yg telah di jumpai: Jenis Aves ada burung elang, dondang air, kujuk, tinjau, murai, kakak tua, punai, dan bubut. Sedangkan jenis herpetofauna ada biawak, kura-kura, dan labi-labi. sementara jenis mamalia ada rancung, kelasih, dan monyet.

Sementara jenis flora atau tumbuhan di temukan dan dimasukkan dalam smart patrol. tumbuhan diantaranya: merantik, durian, merantik merah, belaban, ubah dll.

Itu baru Desa Penepian Raya.Tim patroli hutan desa  mencatat flora dan fauna yang ada di dalam hutan desanya. bukan di catat di kertas saja, melaikan dimasukan dalam aplikasi smart patrol dan titik koordinatnya diambil juga menggunakan gps supaya tahu kedepan pertumbuhannya.