LPHD BUMI LESTARI
Desa Penepian Raya
TENTANG KAMI
Hutan Desa (HD) Bumi Lestari berada di Desa Penepian Raya Kecamatan
Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Kawasan Areal Kerja HD Bumi Lestari: Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor : 64/Menhut – II/ 2014 tanggal 21 Januari 2014.
Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD): Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 400/EKBANG/2015 tanggal 13 Februari 2015 dengan luas ± 1.285 Ha pada kawasan Hutan Lindung (HL).
Pengelolaan yang dilakukan oleh LPHD Bumi Lestari sejak awal diinisiasi didukung oleh program MCAI, TFCA dan BPSKL Banjar Baru. Saat ini dukungan terus berlanjut dan mendapatkan program jangka panjang dari Rimba Pakai Kemuka Ari selama 25 tahun mulai 2022 – 2047.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pola Pemanfaatan Lahan, Kondisi Penduduk Desa, Produk HHBK Unggulan, Mata Pencaharian Masyarakat, Lembaga Desa dan Faktor Pendukung Pengembangan Potensi Ekonomi Berbasis Perkebunan Karet, Pertanian, Perikanan dan Pengembangan Madu Hutan.
Penguatan Kelembagaan LPHD, Patroli Rutin Hutan Desa, Pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta Kampanye Pengetahuan dan Penyadartahuan Lingkungan.
GALERI & VIDEO LIPUTAN
PELATIHAN SMART PATROL (TINGKAT LANJUT) Pelatihan Smart Patrol tingkat lanjut merupakan pelatihan yang sudah dilaksanakan menggunakan aplikasi SMART Patrol dalam pengambilan data lapangan sudah semakin
PENGUKURAN TINGGI MUKA AIR GAMBUT
Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD Bumi Lestari) telah melakukan penelitian tentang tinggi muka air tanah gambut yang ada di kawasan Hutan Desa. Dalam pengukuran tinggi
APA ITU TANAMAN MPTS
Tanaman MPTS (Multipurpose Tree Species) yaitu tanaman yang bersifat multiguna karena bermanfaat dari segi ekonomi, serta menghasilkan komoditas kayu dan nonkayu, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan